Julian
Dwiki Aditya (23), warga Jl KH Kholil Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik ditangkap jajaran
Polsek Gresik kota
akibat diduga main judi online di
warung internet (Warnet). Terungkapnya kasus tersebut ketika anggota Polsek
menyisir warnet-warnet. Dari bilik
komputer ternyata terlihat Julian sedang asyik main judi online.
Setelah dimintai keterangan, ternyata Julian bermain judi online dengan
memakai deposit tabungan.
Atas
bukti dan saksi di warnet,
Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik Julian
langsung dibawa ke Polsek beserta barang buktinya. "Pelaku ditangkap di
dalam warnet ketika
asyik memasang taruhan judi pertandingan bola basket dan sepak bola melalui
situs judi online.
Modal taruhannya sebesar Rp 375.000," kata Kapolsek Gresik AKP
Suyatmi, Jumat (20/10/2017).
Barang
bukti yang diamankan yaitu sebuah layar monitor komputer, sebuah CPU komputer,
sebuah keyboard, sebuah mouse, sebuah buku tabungan, uang Rp 375.000 dan ATM
Bank milik Julian Dwiki Aditya. katanya. Sementara Julian mengaku bahwa
niat judi online karena
penasaran saat melihat iklan di facebook.
"Hanya iseng, ternyata berhasil dapat uang. Hasilnya bisa untuk jajan," kata Julian.
"Hanya iseng, ternyata berhasil dapat uang. Hasilnya bisa untuk jajan," kata Julian.
ANALISIS : Berdasarkan
laporan masyarakat sekitar, kepolisian gresik menggrebek warnet yang di duga,
banyak aktifitas mencurigakan, ternyata setelah di telusuri banyak aktifitas
judi online. Julian, adalah salah satu tersangka yang tertangkap sedang
melakukan judi online. Ternyata, motif yang dilakukan hanya iseng belaka, dan
berhasil mendapatkan uang untuk jajan. Tersangka
dikenakan pasal 303 KUHP, akibat main judi online.
0 komentar: