Selasa, 29 Mei 2018

Julian Main Judi Online di Warnet, Ini Trik yang Ia Lakukan untuk Menutupi Aksinya









Julian Dwiki Aditya (23), warga Jl KH Kholil Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik ditangkap jajaran Polsek Gresik kota akibat diduga main judi online di warung internet (Warnet). Terungkapnya kasus tersebut ketika anggota Polsek menyisir warnet-warnet. Dari bilik komputer ternyata terlihat Julian sedang asyik main judi online. Setelah dimintai keterangan, ternyata Julian bermain judi online dengan memakai deposit tabungan.
Atas bukti dan saksi di warnet, Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik Julian langsung dibawa ke Polsek beserta barang buktinya. "Pelaku ditangkap di dalam warnet ketika asyik memasang taruhan judi pertandingan bola basket dan sepak bola melalui situs judi online. Modal taruhannya sebesar Rp 375.000," kata Kapolsek Gresik AKP Suyatmi, Jumat (20/10/2017).
Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah layar monitor komputer, sebuah CPU komputer, sebuah keyboard, sebuah mouse, sebuah buku tabungan, uang Rp 375.000 dan ATM Bank milik Julian Dwiki Aditya. katanya. Sementara Julian mengaku bahwa niat judi online karena penasaran saat melihat iklan di facebook.
"Hanya iseng, ternyata berhasil dapat uang. Hasilnya bisa untuk jajan," kata Julian.
ANALISIS : Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kepolisian gresik menggrebek warnet yang di duga, banyak aktifitas mencurigakan, ternyata setelah di telusuri banyak aktifitas judi online. Julian, adalah salah satu tersangka yang tertangkap sedang melakukan judi online. Ternyata, motif yang dilakukan hanya iseng belaka, dan berhasil mendapatkan uang untuk jajan. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP, akibat main judi online.

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: