Terungkapnya penjudi ini dari informasi masyarakat bahwa saat itu sedang berlangsung aktivitas perjudian yang digelar di dua tempat berbeda yakni di warung kopi jl Raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom, serta di sebuah pos satpam pabrik. Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Bahkan, mereka juga melakukan penyamaran.
Dari situlah kemudian polisi menemukan tersangka bernama Chusnadi Hidayat dan Suwanto yang sedang berjudi di pos satpam. Sementara di warung kopi Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, polisi menangkap tersangka Heru dan Yoni. "Warung kopi menjadi salah satu tempat yang nyaman untuk bertransaksi judi. Modusnya menggunakan Wifi gratis untuk judi online," kata Kasat Reskrim Gresik AKP Adam Purbantoro melalui kanit pidum Iptu Moch Dawud, Kamis (16/3/2017).
Dalam pengungkapan kasus judi itu disita barang bukti berupa lima buah telepon seluler (Ponsel), dua buku rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online dan uang tunai Rp 135.000. Akibatnya, empat orang tersangka dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling banyak empat tahun.
ANALISIS : motif bandar tersebut memanipulasi warung kopi dan wifi untuk mempermudah aksinya. Selain itu juga para tersangka melakukan aksinya di pos satpam. Para tersangka dengan usia yang paruh baya.
0 komentar: