Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri membongkar bisnis judi online kakap di Medan yang dikendalikan David. Hasil kejahatannya diputar di perusahaan money changer milik rekannya, pengusaha Antonu Tandian di Batam. Omset bisnis judi online-nya mencapai Rp30 miliar per bulan. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Boy menceritakan, David ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada medio Februari 2017. Bisnis judi online yang digeluti oleh David mempunyai pangsa pasar penjudi sangat besar di Indonesia. Dalam sebulan omsetnya memcapai Rp30 miliar. "Omsetnya sekitar 30 M per bulan," ujar Boy.
Hasil pengembangan kasus judi online ini, tim menangkap rekan David, Antony Tandian selaku pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada 22 Februari 2017. Pengusaha money changer tersebut ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online dari David. Boy menjelaskan, modus kejahatan kasus ini adalah David bersama Antoni Tandian bekerja sama untuk menyamarkan bisnis judi online. Untuk melancarkan bisnisnya, David mengintruksikan para pemasang atau pelaku judi untuk mentransfer dana pasangan ke rekening perusahaan remitance atau money changer, PT Sinar Bahagia Utama milik, Antony Tandian, di Batam.
Selanjutnya, pelaku judi meminta untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan rekening milik pelaku judi ke luar negeri, di antaranya ke Singapura. David yang mengendalikan bisnis judi online menjadi pemegang sejumlah kartu ATM penerima dana dari pemain judi dan kartu ATM rekening pembayaran kepada pemenang judi.
Saat penangkapan David di Medan, petugas menyita barang bukti berupa 389 kartu ATM, 3 telepon genggam, 3 key BCA, 10 token BNI, 5 token Bank Mandiri, 2 token Panin Bank, dan 5 unit CPU. Atas perbuatannya, David dan Antoni Tandian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian.
Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ata7.u Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tersangka Antoni dan David ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," tukasnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, menyebut David dan Antoni Tandian adalah dua pucuk pimpinan bisnis judi online di Medan. Belum ditemukan lagi pemain tertinggi kelompok tersebut. "Kan money changer-nya sudah ditangkap, bandarnya juga sudah ditangkap. Memang itu dia punya pucuknya tertinggi," jelasnya. "Makanya yang satu ditangkap di Medan dan satu lagi di Batam. Kalau nangkepi yang bawah-bawahnya untuk apa tangkap? Biar dia mati sekalian," selorohnya.
ANALISIS : para tersangka memanipulasi transaksi judi online melalui money changer penghasilannya pun sangat luar biasa.
0 komentar: