Rabu, 30 Mei 2018

Polisi Ungkap Agen Judi Online di Tasikmalaya

Polisi Ungkap Agen Judi Online di Tasikmalaya













      Polisi ungkap agen judi online bola berikut menetapkan seorang tersangka di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. "Pengungkapan kasus judi online ini Maret 2015 di Tasikmalaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo melalui telepon seluler di Bandung, Jumat.

      Ia mengatakan, tersangka inisial HSN (39) berperan sebagai agen judi online yang ditangkap di sebuah rumah Komplek Permata Regency, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.

     Tersangka, lanjut dia, menjalankan praktik perjudiannya melalui website www.ibcbet.com kemudian menerima pasangan taruhan 10 pejudi melalui pesan singkat telepon seluler. "Kemudian tersangka meneruskan pasangan (pejudi) kepada Mr. X daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

     Pudjo mengungkapkan, hasil praktek perjudian itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp10 juta setiap bulannya."Diperkirakan tiap bulan HSN mendapatkan keuntungan Rp10 juta," katanya. Hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta, satu unit komputer, laptop, Iphone, blackberry, dan modem. Selain itu, diamankan juga kartu ATM BCA, dua buku tabungan Bukopin, dua buku tabungan BCA, dan dua lembar kertas taruhan judi bola. Tersangka ditahan polisi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam mengungkap tuntas kasus perjudian di wilayah Jabar.

ANALISIS : Pelaku menggunakan website untuk pemasangan judi online, untuk menerima pemasangan pemain judi online yang lain nya melalui pesan singkat

Agen Judi Bola Online Diringkus Polisi

Agen Judi Bola Online Diringkus Polisi
















       Sebuah rumah yang dijadikan lokasi bisnis perjudian bola online di Langkat, Sumatera Utara digerebek polisi. Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam beraksi.

      Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, rumah yang berada di Dusun Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat itu digerebek pada Minggu (3/4) malam. "Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan MS (39), warga Dusun Gang Pasir Desa Securai Selatan yang diduga sebagai operator dan sekaligus agennya," kata Agus, Selasa (5/4).

      Agus menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang membuka judi bola online di Dusun Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Babalan. Personel Polres Langkat pun langsung meluncur dan melakukan pengintaian di tempat yang dilaporkan masyarakat. Setelah dipastikan benar, petugas langsung menggerebek tempat yang dijadikan lokasi perjudian tersebut.

      "Selain menangkap seorang tersangka, dari sana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti," ujar Agus. Barang bukti yang disita petugas dari TKP, yakni CPU, layar monitor, keyboard, mouse, dua buku tabungan milik pelaku, dua kartu ATM, tiga unit ponsel, token Bank Mandiri, satu unit tablet, dan uang sebesar Rp2.124.000. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini.

    ANALISIS : Polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar, tersangka terang -     terangan membuka judi online disekitaran pelaku tinggal. Polisi pun menyita banyak     barang, di taksir omzet judi online tersangka hingga puluhan juta.
Polisi Ungkap Judi Daring Beromzet Rp 2 Miliar Sebulan

Polisi Ungkap Judi Daring Beromzet Rp 2 Miliar Sebulan














        Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap praktik "judi online Singapura" dengan omzet Rp 100 juta per hari atau sekitar Rp 2 miliar dalam sebulan. Dalam pengungkapan di kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud,  Sabtu (13/1), polisi mengamankan satu tersangka perempuan, SL.

       Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono, di Pontianak, Selasa (16/1), menjelaskan, dalam praktiknya judi daring (dalam jaringan) Singapura ini, beroperasi setiap hari, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Ahad atau selama lima hari dalam seminggu. "Pelaku dalam melakukan rekap tidak menggunakan kertas maupun dalam bentuk buku, melainkan menggunakan handphone android dalam semua transaksi elektronik judi togel tersebut," ungkapnya.

       Kapolda Kalbar, menambahkan, pihaknya sempat kesulitan juga dalam mengungkap kasus judi online Singapura tersebut, karena cara kerjanya cukup rapih. "Cukup sulit mengungkap judi itu, karena praktiknya sangat rapih, tetapi dengan komitmen, dan teknik serta dukungan sarana dan prasarana yang tinggi akhirnya terungkap juga," ujarnya.

      Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp 323 juta yang dilakukan penarikan tunai oleh pelaku dan penyidik, karena merupakan uang kegiatan perjudian, uang tunai Rp10 juta yang diamankan saat penangkapan, dua buah handphone, satu buah buku tabungan, dua buah buku tabungan dengan saldo Rp 197 juta, kalkulator dan lain-lain.

       Dalam kesempatan itu, Didi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun, karena akan dilakukan penindakan secara tegas oleh pihak kepolisian. "Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

ANALISIS : Para tersangka menggunakan android atau barang elektronik lain untuk transaksi, sehingga polisi kewalahan mengungkap kasus judi online Singapura.
Polda Bekuk Tersangka Judi Online Berozmet Miliaran Rupiah

Polda Bekuk Tersangka Judi Online Berozmet Miliaran Rupiah













        Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap empat tersangka dalam kasus judi online. Keempat tersangka yang semuanya wanita ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap empat tersangka dalam kasus judi online. Keempat tersangka yang semuanya wanita ditangkap di tempat berbeda.

       "Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto saat dihubungi, Ahad (6/4).

       Kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan. Para tersangka ditangkap pada Sabtu (5/5) di beberapa tempat berbeda, yakni Indah Parahiangan ditangkap di kosan Perumahan Baloi Garden I Blok F No 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian, Putri Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Kompleks Boulevard CC No 2 Nagoya.

      Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga, ditangkap di
Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mencari anggota atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.

      "Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di
Manila, Filipina, untuk di terima sebagai anggota dan akan diberikan IP address," ujarnya

      Setelah mendapat IP addres, pemain bisa mendeposit dana untuk dapat melakukan taruhan di situs tersebut. Jika menang, uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Demikian juga gaji admin dan sales dikirim melalui tranfer rekening.

      Menurut tersangka, dalam sehari tersangka bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Dalam sebulan jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, beberapa kartu ATM, laptop, dan beberapa buku tabungan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
 
 ANALISIS : Untuk memperlancar kegiatan judi online tsb, trainer judi online     menggunakan IP Address yang di beri khusus kepada pemasang judi online, agar polisi     kesulitan melacak mereka
Judi Togel dan Online Dominasi Kasus Judi di Cilacap

Judi Togel dan Online Dominasi Kasus Judi di Cilacap













          Sepanjang tahun 2017, Polres Cilacap telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan berbagai bentuknya. Di mana judi togel dan judi online adalah yang terbesar. "Dari pengungkapan kasus sebanyak itu, ada 140 tersangka yang sudah diproses," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (8/12).

          Namun dari 140 tersangka yang diproses tersebut, baru 100 tersangka yang proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan sisanya, sebanyak 40 tersangka, masih dalam proses penyidikan. Dari pengungkapan kasus sebanyak itu, Kapolres juga membeberkan sejumlah barang bukti yang sudah disita. Antara lain berupa uang tunai sebanyak Rp 60 juta, dan berbagai peralatan judi seperti kartu remi, dadu, kupon togel dan beberapa kertas rekapan judi togel.

         Namun dari berbagai kasus judi yang diungkap, Kapolres menyebutkan, praktik judi yang paling banyak melibatkan banyak orang dan juga menghimpun uang paling besar, adalah praktik judi togel.

        Termasuk juga judi online. "Untuk mengungkap kasus judi online ini kami sudah melakukan kerja sama dengan Polda Jateng untuk mengungkap bandar besarnya," katanya.

        Menurutnya, dengan pengungkapan kasus judi sebanyak ini, membuktikan bahwa Polres Cilacap sangat serius memberantas penyakit masyarakat. Hal ini karena seringkali praktik judi yang berlangsung di tengah masyarakat, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat lainnya.

        Kapolres juga menegaskan bahwa menindak lanjuti perintah Kapolri tentang pemberantasan judi dan peremanisme, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap daerah daerah yang berpotensi timbulnya perjudian. Jika diperoleh informasi adanya praktik judi, maka aparatnya tidak akan segan melakukan penindakan. "Tidak ada toleransi bagi perjudian atau premanisme di wilayah Cilacap, siapa yang berbuat akan kami proses," tegasnya.

    ANALISIS :  Berdasarkan laporan masyarakat, judi online kerap menjadi keresahan     masyarakat, ini memperjelas bahwa polres setempat sangat serius menanggapi kasus     judi online, dengan mengungkap 60 kasus sepanjang tahun 2017. Umtuk keterlibatan     banyak orang terhadap judi online, ternyata bisa meningkatkan omzet judi online tsb.

Selasa, 29 Mei 2018

Bandar Judi Online Gelar Lapak di Warung Kopi Memanfaatkan Wifi Gratisan

Bandar Judi Online Gelar Lapak di Warung Kopi Memanfaatkan Wifi Gratisan











          Empat penjudi ditangkap jajaran Polres Gresik saat menggelar judi togel dan judi online di warung kopi.  Empat orang itu adalah Chusnadi Hidayat (52), warga Wonoayu, Jetis, Mojokerto ; Suwanto (41), warga Dusun Sumengko Krajan, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom; serta Heru (32) dan Yoni (55), keduanya warga Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu.

         Terungkapnya penjudi ini dari informasi masyarakat bahwa saat itu sedang berlangsung aktivitas perjudian yang digelar di dua tempat berbeda yakni di warung kopi jl Raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom, serta di sebuah pos satpam pabrik. Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Bahkan, mereka juga melakukan penyamaran.

        Dari situlah kemudian polisi menemukan tersangka bernama Chusnadi Hidayat dan Suwanto yang sedang berjudi di pos satpam. Sementara di warung kopi Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, polisi menangkap tersangka Heru dan Yoni.  "Warung kopi menjadi salah satu tempat yang nyaman untuk bertransaksi judi. Modusnya menggunakan Wifi gratis untuk judi online," kata Kasat Reskrim Gresik AKP Adam Purbantoro melalui kanit pidum Iptu Moch Dawud, Kamis (16/3/2017).

        Dalam pengungkapan kasus judi itu disita barang bukti berupa lima buah telepon seluler (Ponsel), dua buku rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online dan uang tunai Rp 135.000. Akibatnya, empat orang tersangka dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling banyak empat tahun.

ANALISIS : motif bandar tersebut memanipulasi warung kopi dan wifi untuk mempermudah aksinya. Selain itu juga para tersangka melakukan aksinya di pos satpam. Para tersangka dengan usia yang paruh baya.
Mabes Polri Bongkar Kasus Judi Online Beromset Rp30 M 'Dicuci' di Money Changer

Mabes Polri Bongkar Kasus Judi Online Beromset Rp30 M 'Dicuci' di Money Changer


          Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri membongkar bisnis judi online kakap di Medan yang dikendalikan David. Hasil kejahatannya diputar di perusahaan money changer milik rekannya, pengusaha Antonu Tandian di Batam. Omset bisnis judi online-nya mencapai Rp30 miliar per bulan. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

        Boy menceritakan, David ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada medio Februari 2017. Bisnis judi online yang digeluti oleh David mempunyai pangsa pasar penjudi sangat besar di Indonesia. Dalam sebulan omsetnya memcapai Rp30 miliar. "Omsetnya sekitar 30 M per bulan," ujar Boy.

         Hasil pengembangan kasus judi online ini, tim menangkap rekan David, Antony Tandian selaku pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada 22 Februari 2017. Pengusaha money changer tersebut ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online dari David. Boy menjelaskan, modus kejahatan kasus ini adalah David bersama Antoni Tandian bekerja sama untuk menyamarkan bisnis judi online. Untuk melancarkan bisnisnya, David mengintruksikan para pemasang atau pelaku judi untuk mentransfer dana pasangan ke rekening perusahaan remitance atau money changer, PT Sinar Bahagia Utama milik, Antony Tandian, di Batam.

       Selanjutnya, pelaku judi meminta untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan rekening milik pelaku judi ke luar negeri, di antaranya ke Singapura. David yang mengendalikan bisnis judi online menjadi pemegang sejumlah kartu ATM penerima dana dari pemain judi dan kartu ATM rekening pembayaran kepada pemenang judi.

      Saat penangkapan David di Medan, petugas menyita barang bukti berupa 389 kartu ATM, 3 telepon genggam, 3 key BCA, 10 token BNI, 5 token Bank Mandiri, 2 token Panin Bank, dan 5 unit CPU. Atas perbuatannya, David dan Antoni Tandian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian.

      Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ata7.u Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tersangka Antoni dan David ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," tukasnya.

     Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, menyebut David dan Antoni Tandian adalah dua pucuk pimpinan bisnis judi online di Medan. Belum ditemukan lagi pemain tertinggi kelompok tersebut. "Kan money changer-nya sudah ditangkap, bandarnya juga sudah ditangkap. Memang itu dia punya pucuknya tertinggi," jelasnya. "Makanya yang satu ditangkap di Medan dan satu lagi di Batam. Kalau nangkepi yang bawah-bawahnya untuk apa tangkap? Biar dia mati sekalian," selorohnya.

ANALISIS : para tersangka memanipulasi transaksi judi online melalui money changer penghasilannya pun sangat luar biasa.
Gara-gara Judi Online Atlet Junior Bulutangkis Malaysia Kena Skorsing

Gara-gara Judi Online Atlet Junior Bulutangkis Malaysia Kena Skorsing












       Seorang pemain junior bulutangkis Malaysia mendapat skorsing tiga bulan karena bermain judi online. Dilansir bolasport.com dari Kompas.com, Kamis (17/8/2017), identitas pemain junior tersebut tak dijelaskan, tapi atlet muda itu merupakan pelajar sekolah olahraga Bukit Jalil. Pemain junior itu memberikan pengakuan kepada pelatihnya bahwa dirinya telah bermain judi online bulan lalu.

      Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) menindak tegas tindakan tersebut dengan memberikan hukuman kepada pemain junior itu. "Kami hanya mencegah para pemain kami melakukan perjudian saat mereka masih di bawah BAM," kata Presiden BAM, Datuk Seri Mohamad Norza Zakaria. "Kami hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan karena yang bersangkutan datang sendiri dan mengaku bersalah."

     Presiden BAM itu berharap para atlet fokus dengan karier bulutangkis mereka. Para atlet juga sudah mendapatkan uang saku senilai 200 ringgit Malaysia (sekitar 700 ribu rupiah) di luar peginapan, makan, dan perlengkapan latihan. Selain perjudian, Presiden BAM juga tidak menoleransi pengaturan pertandingan bulutangkis.

ANALISIS : ternyata selain masyarakat biasa, atlet pun pernah terlibat judi online. Tersangka salah satu atlet junior bulutangkis Malaysia mengakui keterlibatannya melakukan judi online, dikatakan presiden BAM para atlet tersebut telah di fasilitasi dan diberi uang saku. Menurut analisa kelompok kami pada kasus ini, tersangka memiliki motif untuk mendapatkan uang saku tambahan dari hasil judi online tersebut.
Julian Main Judi Online di Warnet, Ini Trik yang Ia Lakukan untuk Menutupi Aksinya

Julian Main Judi Online di Warnet, Ini Trik yang Ia Lakukan untuk Menutupi Aksinya









Julian Dwiki Aditya (23), warga Jl KH Kholil Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik ditangkap jajaran Polsek Gresik kota akibat diduga main judi online di warung internet (Warnet). Terungkapnya kasus tersebut ketika anggota Polsek menyisir warnet-warnet. Dari bilik komputer ternyata terlihat Julian sedang asyik main judi online. Setelah dimintai keterangan, ternyata Julian bermain judi online dengan memakai deposit tabungan.
Atas bukti dan saksi di warnet, Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik Julian langsung dibawa ke Polsek beserta barang buktinya. "Pelaku ditangkap di dalam warnet ketika asyik memasang taruhan judi pertandingan bola basket dan sepak bola melalui situs judi online. Modal taruhannya sebesar Rp 375.000," kata Kapolsek Gresik AKP Suyatmi, Jumat (20/10/2017).
Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah layar monitor komputer, sebuah CPU komputer, sebuah keyboard, sebuah mouse, sebuah buku tabungan, uang Rp 375.000 dan ATM Bank milik Julian Dwiki Aditya. katanya. Sementara Julian mengaku bahwa niat judi online karena penasaran saat melihat iklan di facebook.
"Hanya iseng, ternyata berhasil dapat uang. Hasilnya bisa untuk jajan," kata Julian.
ANALISIS : Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kepolisian gresik menggrebek warnet yang di duga, banyak aktifitas mencurigakan, ternyata setelah di telusuri banyak aktifitas judi online. Julian, adalah salah satu tersangka yang tertangkap sedang melakukan judi online. Ternyata, motif yang dilakukan hanya iseng belaka, dan berhasil mendapatkan uang untuk jajan. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP, akibat main judi online.
Polisi Gerebek Agen Judi Online di Kelapa Gading

Polisi Gerebek Agen Judi Online di Kelapa Gading












        Petugas Polda Metro Jaya mengerebek agen judi online di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang tersangka, Jhon (34).

         "Tersangka sudah menggelar judi online sekitar 10 bulan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (5/3/2016). AKBP Eko menuturkan tersangka Jhon berperan mengumpulkan pelanggan yang memasang judi online yang diselenggarakan melalui website "www.sbobet.com".

         Usai mengumpulkan taruhan pelanggan, kemudian tersangka menyetorkan uang kepada bandar judi yang berada di Singapura. Kepala Unit U Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, Jhon menjadi agen judi online sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 dengan penghasilan mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per bulan.

        Kompol Handik menyebutkan tersangka memperoleh komisi sebesar 10 persen dari penghasilan yang disetorkan kepada bandar. "Bos tersangka berinisial C berada di Singapura," ujar Handik. Selain meringkus seorang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku tabungan pada sebuah bank, satu unit token key, dua unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu set komputer.

ANALISIS: Motif yang di lakukan tersangka, melalui website judi online untuk mengumpulkan pelanggan yang ingin memasang judi online. Setelah para pelanggan ini ter-register di website tersebut, maka si pelaku menyeterokan uang tsb ke bandar ber-inisial “C’ yang berdomisili di singapura. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.